STANDAR PELAYANAN UNIT BERSALIN
NO | KOMPONEN | URAIAN | |||||||||||||||
PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | |||||||||||||||||
1. | Persyaratan | Kartu Identitas Pasien (KTP/JKN-KIS/KK). | |||||||||||||||
2. | Sistem, Mekanisme dan prosedur | ||||||||||||||||
1) Pasien Persalinan datang ke unit bersalin dengan membawa persyaratan pelayanan.
2) Petugas unit bersalin mencatat identitas pasien dan melihat persyaratan pelayanan yang dibawa pasien. 3) Petugas unit bersalin melakukan pemeriksaan kebidanan sesuai prosedur. 4) Petugas unit bersalin menentukan dan merencakan tindakan yang akan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan. 5) Petugas unit bersalin merujuk pasien bila dari hasil pemeriksaan ditemukan kemungkinan pasien tidak dapat bersalin secara normal , 6) Petugas unit persalin melakukan asuhan persalinan normal sesuai prosedur terhadap pasien yang dapat bersalin normal. |
|||||||||||||||||
3. | Jangka Waktu Penyelesaian. | Waktu penyelesaian pelayanan tergantung kebutuhan dan kondisi pasien. | |||||||||||||||
4. | Biaya/Tarif
|
1) Gratis bagi Pasien Peserta JKN/KIS-BPJS Kesehatan.
2) Bagi pasien bukan Peserta JKN/KIS-BPJS Kesehatan, dikenakan tarif layanan ditetapkan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||
5. | Produk Pelayanan | 1) Pertolongan Persalinan.
2) Partograf. 3) Laporan Persalinan. 4) Surat Keterangan Kelahiran |
|||||||||||||||
6. | Penanganan Pengaduan | 1) Pengaduan, saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak pengaduan yang tersedia.
2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan secara langsung kepada petugas. 3) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan secara tidak langsung melalui : a. telepon : 0719-21074, SMS/WA : 0878-1985-3091 b. e-mail puskesmastanjungpandan@yahoo.co.id. c. Website UPT Puskesmas Tanjungpandan d. Media sosial : facebook UPT Puskesmas Tanjungpandan e. Mengisi KESSAN dari JKN Mobile. |