STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | ||
1. | Persyaratan | 1. Kartu Identitas Pasien (JKN-KIS/KTP/KK)
2. Nomor Antrian. |
2. | Sistem, Mekanisme dan prosedur |
|
1) Pasien mengambil nomor antrian pada mesin antrian.2) Bila Pasien belum paham, Pasien dapat terlebih dahulu meminta informasi/bantuan kepada petugas pemberi informasi.
3) Petugas pendaftaran memanggil pasien layanan sesuai urutan nomor antrian pasien, 4) Petugas pendaftaran meminta pasien untuk menunjukkan persyaratan pelayanan, 5) Petugas pendaftaran memasukkan data pasien pada sistem Rekam Medis Elektronik (e-Puskesmas) 6) Petugas pendaftaran memberikan nomor antrian sesuai poliklinik tujuan pasien, 7) Pasien menunggu pelayanan di poliklinik yang dituju. |
||
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 1) Pasien Baru < 5 menit.
2) Pasien Lama < 3 menit |
4. | Biaya/Tarif | 1) Gratis bagi Pasien Peserta JKN- KIS/BPJS Kesehatan.
2) Pasien Bukan Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan dikenakan tarif Rp. 30.000,- untuk pelayanan Kesehatan Dasar yang dibayarkan setelah seluruh pelayanan selesai dilaksanakan. Biaya tersebut dapat bertambah sesuai dengan pelayanan lain yang diberikan oleh petugas. |
5. | Produk Pelayanan | 1) Nomor Antrian Poliklinik
2) Rekam Medis Elektronik (e-Puskesmas) |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan | 1) Pengaduan, saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak pengaduan yang tersedia.
2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan secara langsung kepada petugas. 3) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan secara tidak langsung melalui : a. telepon : 0719-21074, SMS/WA :0878-1985-3091 b. e-mail puskesmastanjungpandan@yahoo.co.id. c. Website UPT Puskesmas Tanjungpandan d. Media sosial : facebook UPT Puskesmas Tanjungpandan e. Mengisi KESSAN dari JKN Mobile. |