STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN DOKTER.
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||
PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | ||||||||
1. | Persyaratan | 1) Kartu Identitas Diri (KTP/KK).
2) Mengisi formulir yang disediakan. 3) Membawa hasil pemeriksaan laboratorium. 4) Tidak boleh diwakilkan kepada orang lain. |
||||||
2. | Sistem, Mekanisme dan prosedur | |||||||
1) Pengguna layanan menanyakan informasi kepada petugas pemberi informasi.2) Petugas pemberi informasi memberikan momor antrian dan formulir yang harus diisi dan memeriksa kelengakapan persyaratan.
3) Petugas Pelayanan SKD melakukan pemeriksaan kesehatan dan membuat pengantar pemeriksaan laboratorium. 4) Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan sesuai permintaan pemeriksaan 5) Pengguna layanan menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium dan formulir yang sudah terisi dan persyaratan kepada petugas pelayanan SKD. 6) Petugas Pelayanan SKD membuat administrasi SKD. 7) Petugas Pelayanan SKD menyerahkan SKD dan memungut biaya pelayanan. |
||||||||
3. | Jangka Waktu Penyelesaian. | 1) Jumlah pengguna < 10 orang, waktu penyelesain < 30 menit.
2) Jumlah pengguna > 10 orang, waktu penyelesaian > 30 menit. |
||||||
4. | Biaya/Tarif
|
Seluruh pengguna pelayanan yang ingin mendapatkan pelayanan surat keterangan dokter dikenai tarif layanan sebagai berikut :
|
||||||
5. | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Dokter. | ||||||
6. | Penanganan Pengaduan | 1) Pengaduan, saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak pengaduan yang tersedia.
2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan secara langsung kepada petugas. 3) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan secara tidak langsung melalui : a. telepon : 0719-21074, SMS/WA : 0878-1985-3091 b. e-mail puskesmastanjungpandan@yahoo.co.id. c. Website UPT Puskesmas Tanjungpandan d. Media sosial : facebook UPT Puskesmas Tanjungpandan e. Mengisi KESSAN dari JKN Mobile. |