STANDAR PELAYANAN POLIKLINIK UMUM DAN LANSIA
NO | KOMPONEN | URAIAN |
PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | ||
1. | Persyaratan | 1) Sudah terdaftar di Pendaftaran
2) Nomor Antrian pasien. 3) Bagi Pasien PRB harus membawa Buku Program Rujuk Balik (PRB) 4) Membawa surat rujuk balik bagi pasien ulangan yang ingin dirujuk kembali ke Rumah Sakit. |
2. | Sistem, Mekanisme dan prosedur |
|
1) Pasien menunggu giliran pelayanan di poliklinik yang dituju.
2) Petugas poliklinik memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian pasien, 3) Petugas poliklinik meminta pasien menunjukan nomor antrian dan persyaratan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, 4) Petugas poliklinik memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien. 5) Petugas poliklinik melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan pasien. 6) Petugas poliklinik mempersilahkan pasien untuk mengambil obat di Apotek. |
||
3. | Jangka Waktu Pelayanan. | 1) Waktu pelayanan < 10 menit, bila tanpa pemeriksaan laboratorium.
2) Bila ada pemeriksaan laboratorium waktu penyelesaian pelayanan bergantung pada waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium. |
4. | Biaya/Tarif | 1) Gratis bagi Pasien Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan.
2) Membayar tarif pelayanan sesuai layanan yang diterima bagi pasien bukan Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan, yang dibayar setelah seluruh pelayanan selesai dilaksanakan. |
5. | Produk Pelayanan | 1) Rekam Medis elektronik terisi dengan baik dan lengkap;
2) Rujukan Pasien; 3) Resep Obat PRB; 4) Buku PRB terisi lengkap; dan 5) Surat Keterangan Sakit. |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan | 1) Pengaduan, saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak pengaduan yang tersedia.
2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan secara langsung kepada petugas. 3) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan secara tidak langsung melalui : a. telepon : 0719-21074, SMS/WA : 0878-1985-3091 b. e-mail puskesmastanjungpandan@yahoo.co.id. c. Website UPT Puskesmas Tanjungpandan d. Media sosial : facebook UPT Puskesmas Tanjungpandan e. Mengisi KESSAN dari JKN Mobile. |