SEJARAH UPT PUSKESMAS TANJUNGPANDAN
Pada awalnya UPT Puskesmas Tanjungpandan merupakan tempat untuk pelayanan kesehatan bagi masyrakat yang lebih dikenal dengan sebutan Djawatan Kesehatan Rakyat (DKR) yang berdiri sekitar tahun 1958. Kegiatan lebih mengutamakan pada upaya perawatan dan pengobatan penyakit. Disamping itu di kalangan masyarakat Puskesmas Tanjungpandan juga dikenal dengan sebutan Puskesmas Kota atau Puskesmas Rahat. Hal ini dikarenakan keberadaan Puskesmas terletak di pusat kota Tanjungpandan dan berada dijalan Depati Rahat. Dan seiring dengan adanya kebijakan pemerintah pada saat itu, maka untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, disamping kegiatan kuratif perlu dilakukan kegiatan lain baik bersifat preventif atau promotif yang beberapa programnya dilaksanakan secara terpadu. Pada Tahun 1982 nama DKR sebagaimana diatas berubah menjadi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tanjungpandan.
Penetapan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Tanjungpandan berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 66 Tahun 2008 tanggal 18 Juli 2008 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung. Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati belitung Nomor 74 Tahun 2016, tentang kedudukan susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Tanjungpandan. Tujuan didirikannya UPT Puskesmas Tanjungpandan adalah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sehingga melalui upaya pembangunan kesehatan yang dilakukan diharapkan akan terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Seiring dengan harapan masyarakat akan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, maka pada tahun 2009, pemerintah Daerah Kabupaten Belitung melalui Dinas Kesehatan melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan khususnya pada UPT Puskesmas Tanjungpadan menjadi Puskesmas berstandar Internasional (ISO 9001 : 2008). Komitmen tersebut ditandai dengan diselenggarakannya pelatihan dan pengenalan sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2008 yang melibatkan unsur pegawai Puskesmas Tanjungpandan yang difasilitasi oleh Tim Konsultan dari PT. Piranti Globalindo. Hingga pada akhir tahun 2014 implementasi penerapan Sistem Manajemen mutu ISO 9001 : 2008 pada Puskesmas Tanjungpandan tetap berjalan, dan telah dilakukan Surveilans Audit tahun ke 3 oleh pihak NQA Assurance pada Bulan Oktober 2014 . Seiring dengan adanya Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat pasal 39 Ayat 1 disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, setiap Puskesmas wajib akreditasi secara berkala paling sedikit 3 tahun sekali. Sehingga Implementasi kebijakan tersebut UPT Puskesmas Tanjungpandan melaksnakan kebijakansanaan akreditasi Puskesmas sesuai tahapan akreditasi.