STANDAR PELAYANAN POLIKLINIK KEBIDANAN DAN KB.
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Persyaratan | 1. Sudah terdaftar di Pendaftaran
2. Nomor Antrian pasien. 3. Rekam Medis Khusus untuk Ibu Hamil. 4. Membawa surat rujuk balik bagi pasien ulangan yang ingin dirujuk kembali ke Rumah Sakit. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Sistem, Mekanisme dan prosedur |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
1) Pasien menunggu giliran pelayanan.
2) Petugas poliklinik memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian pasien, 3) Petugas poliklinik meminta pasien menunjukan nomor antrian dan persyaratan pelayanan yang sesuai kebutuhan pasien, 4) Petugas poliklinik memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien. 5) Petugas poliklinik melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan pasien. 6) Petugas poliklinik memberikan resep obat untuk diambil di Apotek. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Jangka Waktu Pelayanan. | 1) Waktu pelayanan < 10 menit bila tanpa pemeriksaan laboratorium dan tindakan medis.
2) Bila ada pemeriksaan laboratorium waktu penyelesaian pelayanan bergantung pada waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium dan tindakan medis yang dilakukan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Biaya/Tarif
|
1) Gratis bagi Pasien Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan.
2) Bagi pasien bukan Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan, dikenakan tarif layanan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Produk Pelayanan | 1) Resep Obat,
2) Tindakan Medis, 3) Rujukan Pasien, 4) Rekam Medis terisi dengan baik dan lengkap 5) Surat Keterangan Sakit |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan | 1) Pengaduan, saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak pengaduan yang tersedia.
2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan secara langsung kepada petugas. 3) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan secara tidak langsung melalui : a. telepon : 0719-21074, SMS/WA : 0878-1985-3091 b. e-mail puskesmastanjungpandan@yahoo.co.id. c. Website UPT Puskesmas Tanjungpandan d. Media sosial : facebook UPT Puskesmas Tanjungpandan e. Mengisi KESSAN dari JKN Mobile. |