Pengaduan

SUSUNAN PERSONALIA

 TIM  LAYANAN PENGADUAN DAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

 UPT PUSKESMAS TANJUNGPANDAN

I. KOORDINATOR : ANDI MEGAWATI, S.Kep.Ners.
       
II. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT. : 1.   Andi Megawati, S.Kep.Ners
: 2.  Indiarti.
: 3.  Astra Novriadi.

4.  Ary Widyastuti, A.Md.

   
IV. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT KESSAN (BPJS Kesehatan) : 1.  Sanastria Praetiwi, S.Farm, Apt.
: 2.  Sri Lusi Mulyani, A.Md.Kep
: 3.  Yulia Triani, A.Md.Kep.

4.  Suzana, A.Md.Keb.

  5.  Ervina, A.Md.Keb
  6.  Vinny Annia, A.Md.Kep
   
V. PETUGAS MEJA INFORMASI DAN LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG : 1.  Rifani Sandi.
: 2.  Indiarti.
   
VI. PETUGAS LAYANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKKAN DARI MEDIA SOSIAL : ( Website, e-Mail, WA,facebook, besadu).

 

: 1.  Renita, SKM
: 2.  Vivi Ophiana Amikal, SKM
   
   
VI. PETUGAS PENGELOLA KOTAK PENGADUAN : 1.    Ary Widyastuti, A.Md.
: 2.    Oktawiyahya, S.KM

 

 

 

Lampiran II : Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tanjungpandan
    Nomor : 03 /KEP/PKM.TP/I/2024
    Tanggal : 8  Januari  2024
    Tentang ; Tim  Pengelola Layanan Pengaduan Dan Survei Kepuasan Masyarakat Pada UPT Puskesmas Tanjungpandan

 

         

 

SARANA, PRASARANA  DAN MEDIA INFORMASI

YANG DIGUNAKAN UNTUK MENERIMA PENGADUAN, SARAN DAN MASUKKAN DARI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN

PADA UPT PUSKESMAS TANJUNGPANDAN

 

 

1)   Pengaduan, saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak pengaduan yang tersedia.

2)   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan secara langsung kepada petugas.

3)   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan  secara tidak langsung melalui :

a.       telepon : 0719-21074, SMS/WA : 0878-1985-3091

b.      e-mail  puskesmastanjungpandan@yahoo.co.id.

c.       Website UPT Puskesmas Tanjungpandan

d.      Media sosial : facebook UPT Puskesmas Tanjungpandan

e.       Mengisi KESSAN dari JKN Mobile.

 

 

 

URAIAN TUGAS

 TIM  LAYANAN PENGADUAN DAN  SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

 UPT PUSKESMAS TANJUNGPANDAN

 

NO. URAIAN TUGAS
I. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DAN PEGAWAI
  1.     Melaksanakan survei kepuasan masyarakat pengguna layanan secara berkala sesuai jadwal yang ditetapkan.

2.     Melaksanakan survei kepuasan pegawai UPT Puskesmas Tanjungpandan secara berkala.

3.     Menyusun dokumen laporan hasil survei kepuasan masyarakat dan survei kepuasan pegawai.

4.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan survei kepuasan masyarakat dan survei kepuasan pegawai.

 

II. PETUGAS MEJA INFORMASI DAN LAYANAN PEANGGADUAN LANGSUNG
  1.    Menghimbau dan Meminta masyarakat/pasien  untuk memberikan saran dan masukkan terhadap pelayanan dan fasilitas puskesmas melalui  sarana dan media yang telah disediakan.

2.    Menyiapkan formulir yang akan digunakan untuk mencatat pengaduan, saran dan masukkan dari masyarakat pengguna layanan.

3.    Melakukan pengelolaan dan penyelesaian pengaduan masyarakat/ pasien yang disampaikan secara langsung terhadap pelayanan yang diterimanya.

4.    Melakukan telaah dan investigasi laporan pengaduan dan permasalahan yang dilaporkan secara langsung.

5.    Melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang dilaporkan.

6.    Melakukan analisis terhadap pengaduan dan membuat kesimpulan

7.    Mencatat laporan yang sudah lengkap ke dalam buku register.

8.    Melaporkan dan menyampaikan rekomendasi kepada Koordinator Tim, hal-hal yang berkaitan dengan pengaduan/keluhan, saran dan masukkan yang diterima.

III. PETUGAS LAYANAN PENGGADUAN, SARAN DAN MASUKKAN DARI : TELEPON DAN MEDIA SOSIAL (Website, e-Mail, WA, fecebook dan besadu)
  1.    Menghimbau masyarakat pengguna layanan untuk memberikan saran dan masukkan terhadap pelayanan dan fasilitas puskesmas pada sarana dan media yang telah disediakan.

2.    Melakukan publikasi kepada masyarakat bahwa  penyampaian Pengaduan, saran dan masukkan dapat dilakukan melalui : Website, e-mail, Telepon, Whatsapp, facebook, dan besadu.

3.    Menerima pengaduan dari masyarakat dan pasien melalui telepon, media komunikasi dan media sosial sebagaimana tersebut di atas.

4.    Melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang dilaporkan.

5.    Memberikan jawaban, menyelesaikan atau menangani pengaduan masyarakat pengguna layanan yang disampaikan.

6.    Melakukan pendokumentasian kegiatan yang dilakukan.

7.    Melaporkan kepada Koordinator Tim, hal-hal yang berkaitan dengan pengaduan, saran dan masukkan yang diterima.

 

IV. PETUGAS PENGELOLA KOTAK PENGADUAN.
  1.    Menghimbau/meminta masyarakat pengguna layanan untuk menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan terhadap pelayanan dan fasilitas puskesmas melalui kotak pengaduan yang tersedia.

2.    Membuka kotak pengaduan setiap hari sabtu.

3.    Melakukan telaah terhadap penggaduan, saran dan masukkan  yang disampaikan melalui kotak pengaduan.

4.    Melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang dilaporkan.

5.    Melakukan pendokumentasian dan  pencatatan atas pengaduan, saran dan masukkan yang disampaikan

6.    Melaporkan kegiatan yang dilakukan kepada Koordinator Tim, hal-hal yang berkaitan dengan pengaduan/keluhan, saran dan masukkan yang diterima.