STANDAR PELAYANAN POLIKLINIK GIGI DAN MULUT.
NO | KOMPONEN | URAIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Persyaratan | 1) Sudah terdaftar di Pendaftaran
2) Nomor Antrian pasien. 3) Membawa surat rujuk balik bagi pasien ulangan yang ingin dirujuk kembali ke Rumah Sakit. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Sistem, Mekanisme dan prosedur |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1) Pasien menunggu giliran pelayanan di poliklinik Gigi dan Mulut.
2) Petugas poliklinik memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian, 3) Petugas poliklinik meminta pasien menunjukan nomor antrian dan persyaratan pelayanan yang sesuai, 4) Petugas poliklinik memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien. 5) Petugas poliklinik melakukan tindakan medis sesuai kebutuhan pasien. 6) Petugas poliklinik melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan pasien. 7) Petugas poliklinik memberikan resep obat untuk diambil di Apotek. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Jangka Waktu Pelayanan. | 1) Waktu pelayanan < 10 menit untuk konsultasi dan pemeriksaan gigi sederhana.
2) Bila ada pemeriksaan laboratorium dan tindakan medis gigi maka waktu penyelesaian pelayanan bergantung pada waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium dan tindakan medis gigi yang dilakukan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Biaya/Tarif
|
1) Gratis bagi Pasien Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan.
2) Bagi pasien bukan Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan, dikenakan tarif pelayanan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Produk Pelayanan | 1) Resep Obat,
2) Tindakan Medis Gigi 3) Rujukan Pasien, 4) Buku PRB terisi lengkap; 5) Rekam Medis elektronik terisi dengan baik dan lengkap 6) Surat Keterangan Sakit |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan | 1) Pengaduan, saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak pengaduan yang tersedia.
2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan secara langsung kepada petugas. 3) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan secara tidak langsung melalui : a. telepon : 0719-21074, SMS/WA : 0878-1985-3091 b. e-mail puskesmastanjungpandan@yahoo.co.id. c. Website UPT Puskesmas Tanjungpandan d. Media sosial : facebook UPT Puskesmas Tanjungpandan e. Mengisi KESSAN dari JKN Mobile. |