STANDAR PELAYANAN GAWAT DARURAT DAN TINDAKAN.
NO | KOMPONEN | URAIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Persyaratan | Kartu Identitas Pasien (Kartu JKN-KIS/ BPJS /KTP/KK) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Sistem, Mekanisme dan prosedur |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1) Pasien Gawat Darurat langsung menuju Unit Gawat Darurat/Ruang Tindakan
2) Petugas UGD/Ruang Tindakan segera memberikan pelayanan. 3) Petugas pendaftaran mempersiapkan administrasi pelayanan pasien. 4) Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan sesuai instruksi petugas UGD/Ruang Tindakan 5) Petugas UGD/Ruang Tindakan memberikan pelayanan sesuai kondisi pasien. 6) Petugas UGD/Ruang Tindakan melakukan proses rujukan ke Rumah Sakit bila dibutuhkan pelayanan lebih lanjut. 7) Petugas UGD/Ruang Tindakan memberikan resep obat ke Apotek bila pasien selesai ditangani. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1) WaktuTanggap (Respon Time) < 5 menit.
2) Waktu penyelesaian pelayanan tergantung kebutuhan dan kondisi pasien. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Biaya/Tarif
|
1) Gratis bagi Pasien Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan.
2) Bagi pasien bukan Peserta JKN/KIS-BPJS Kesehatan, dikenakan tarif layanan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Produk Pelayanan | 1) Tindakan medis sesuai kondisi dan kebutuhan pasien.
2) Berkas rekam medis terisi lengkap. 3) Berkas Persetujuan/ Penolakan Tindakan Medis (Informed consent) bila ada tindakan medis. 4) Resep obat. 5) Surat Keterangan Sakit. 6) Rujukan pasien. 7) Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) 8) Visum et Repertum. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Penanganan Pengaduan | 1) Pengaduan, saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak pengaduan yang tersedia.
2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan secara langsung kepada petugas. 3) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan secara tidak langsung melalui : a. telepon : 0719-21074, SMS/WA :0878-1985-3091 b. e-mail puskesmastanjungpandan@yahoo.co.id. c. Website UPT Puskesmas Tanjungpandan d. Media sosial : facebook UPT Puskesmas Tanjungpandan e. Mengisi KESSAN dari JKN Mobile. |