Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS

  1. Tugas

UPT Puskesmas Tanjungpandan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan diwilayah kerja dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh UPT Puskesmas Tanjungpandan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang :

  • memiliki perilaku sehat, yang meliputi : kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat;
  • mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu;
  • hidup dalam lingkungan sehat; dan
  • memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

 

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana disebut diatas UPT Puskesmas Tanjungpandan menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :

  • Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
  • Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) di wilayah kerjanya.
  • Pemantauan dan evaluasi serta pelaporan dibidang tugasnya; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.